Minggu, 28 April 2013

Macam-macam Masyarakat


a.    Masyarkat pedesaan (Rural Community)
       Suatu masyarakat yang mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat desa lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan dan penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian.
b.    Masyarakat Perkotaan (Urban Community)
   Masyarakat kota yang tidak tertentu jumlah penduduknya tekanan pengertian “kota” terletak pada sifat serta ciri kehidupan yang berbeda masyarakat pedesaan. (Soekanto Soerjono,2006:138)

Unsur-unsur masyarakat


     Unsur-unsur Masyarakat
a.    Orang-orang dalam jumlah relatif besar yang saling berinteraksi, baik antara individu dengan kelompok maupun antar antar kelompok sehingga menjadi satu kesatuan soaial budaya.
b.   Adanya kerja sama yang secara otomatis terjadi dalam setiap masyarakat, baik dalam skala kecil (antarindividu) maupun dalam skala luas (antarkelompok). Kerjasama ini meliputi berbagai aspek kehidupan, seprti ideologi politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahana dan keamanan.
c.   Berada wilayah dengan batas-batas tertentu yang merupakan wadah tempat berlangsungnya dengan suatu tata kehidupan bersama. Ada dua macam wilayah yang oleh Robert Lawang disebut satuan adminstratis (desa-kecamatan-kabupaten-provinsi), dan satuan teroterial (kawasan perdesan-perkotan).
d.  Berlangsung dalam relatif lama,serta memiliki norma sosial yang menjadi pedoman dalam sistem tata kelakuan dan hubungan warga masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya (koentjaraningrat, 2000:143).

Masyarakat


 Masyarakat
       Pengertian Masyarakat
a.  Dalam bahasa inggris masyarakat disebut Society, asal katanya Socius yang berarti kawan. Adapun kata “Masyarakat” berasal dari bahasa arab. Yaitu Syirk, artiya bergaul. Adanya saling bergaul ini tentu karena adanya bentuk-bentuk aturan hidup, yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh unsur-unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan (Solaeman M. Munandar,2005:122).
b.   Masyarakat berasal dari akar kata bahasa arab syaraka yang berarti “ikut serta, berpartisipasi” atau sekumpulan manusia saling “bergaul” atau dengan istilah ilmiah, saling “berinteraksi”. (koentjaraningrat, 2000:143-144)
c.  Menurut Mac Iver dan page dalam (Gunawan,2000:4). Masyarakat merupakan jalinan hubungan, dan berubah.
d. Masyarakat adalah orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan (Soekanto Soerjono,2006:149)

fenomena perilaku menyimpang

       Fenomena perilaku menyimpang dalam kehidupan bermasyarakat menarik untuk dibahas. Perilaku menyimpang menyiratkan kesan bahwa meskipun ada masyarakat yang seluruh warganya dapat menaati dengan patuh seluruh aturan norma sosial yang berlaku, tetapi apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang, maka hal itu dianggap telah mencoreng aib diri sendiri, keluarga maupun komunitas besarnya. Perilaku menyimpang adalah perilaku dari para warga mayarakat yang dianggap tidak sesuai dengan kebiasaan, tata aturan atau norma sosial yang berlaku. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa seseorang berperilaku menyimpang apabila menurut anggapan sebagian besar masyarakat, perilaku atau tindakan tersebut diluar kebiasaan, adat istiadat, aturan nilai-nilai atau norma sosial yang berlaku (Narwoko dan Suyanto, 2004: 98).

Sabtu, 27 April 2013

baju, pakaian dan rumah adat

Cara Memperoleh Kewarganegaraan

Indonesia merupakan salah satu Negara yang membuka pewarganegaraan atau biasanya kita kenal dengan cara memperoleh kewarganegaraan. Pernakah kalian melihat asal usul Cristian Gonzales?dia merupakan salah satu pemain sepak bola yang melakukan naturalisasi.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2006
1. Melalui Kelahiran
    a. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Wegara Indonesia.
    b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing.
    c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu WNI.
    d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai 
        kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan 
        kepada anaknya.
    e. Anak yang lahir dari yang sah dari seorang WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan    
        atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
    f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang 
       sah dan ayahnya WNI.

Rabu, 24 April 2013

PKn

1.Contoh sikap menghargai budaya daerah lain : mau memberi dorongan    
  agar berkembang, mengakui kelebihan budaya lain,mau mempelajari   
  budaya lain, dan tidak mencemooh/mengharagai budaya lain.
2.Contoh sikap menghargai pendapat orang lain dalam bermusyawarah    
 :menghormati pendapat orang lain, menerima pendapat orang lain dalam 
  mengambil keputusan meskipun berbeda pendapat sendiri dan memberi 
  kesempatan kepada orang lain untuk mengeluarkan pendapat.
3.Contoh perilaku antar umat beragama yaitu memberi kesempatan pada 
  teman untuk menjalankan ibadah, memberi ucapan selamat ketika sedang 
  merayakan hari besar agama,dan tidak mengganggu ketika penganut agama 
  lain sedang menjalankan ibadah.
4.Contoh perilaku hidup rukun dirumah antara lain : melaksanakan tugas 
  dan kewajiban masing masing, menghoramati dan mengharagai satu sama l 
  lain, tutur kata dan perbuatan tidak saling menyakitkan, saling 
  membantu, bersikap simpatik satu sama lain, dan saling memaafkan dan 
  menyayangi antar anggota keluarga.

Minggu, 21 April 2013

Makna Sitiap Alenia Pada Pembukaan UUD 1945


1. Alenia Pertama
       Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :"Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan"
     kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motifasi bangsa indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dilenyapkan dari permukaan bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. selain itu juga bermakna sebagai bentuk perwujudan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah.