Indonesia merupakan salah satu Negara yang membuka pewarganegaraan atau biasanya kita kenal dengan cara memperoleh kewarganegaraan. Pernakah kalian melihat asal usul Cristian Gonzales?dia merupakan salah satu pemain sepak bola yang melakukan naturalisasi.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2006
1. Melalui Kelahiran
a. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Wegara Indonesia.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu WNI.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anaknya.
e. Anak yang lahir dari yang sah dari seorang WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan
atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
2. Melalui Pengangkatan
- diangkat sebagai anak oleh WNI
- pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
- pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
3. Melalui Pewarganegaraan
- telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
- pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut.
- Sehat jasmani dan rohani
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
- Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentingan Negara.
4. Melalui perkawinan
- warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
- menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Berikut ini saya kopikan beberapa pasal yang penting dari UU itu.
* Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- sehat jasmani dan rohani;
- dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
- jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
* Pasal 10
- Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
- Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
* Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertirnbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
* Pasal 12
- Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
- Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
* Pasal 13
- Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
- Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
- Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri. materi referensi:
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar