Minggu, 21 April 2013

Makna Sitiap Alenia Pada Pembukaan UUD 1945


1. Alenia Pertama
       Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :"Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan"
     kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motifasi bangsa indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dilenyapkan dari permukaan bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. selain itu juga bermakna sebagai bentuk perwujudan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah.
2. Alinea Kedua
       Yang berbunyi :"Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur".
         Bermakna sebagai negara bangsa (nation state) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negara lain. Serta berhak menentukan segala kebijakan berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya.
     Kalimat tersebut juga mempunyai makna bahwa dengan penghargaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia, maka usaha yang dapat kita lakukan adalah dengan mensukurinya dan menciptakan kehidupan yang makmur, merdeka, dan berdaulat.
3. Alinia Ketiga
         Yang berbunyi  :"atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaanya"
            Alinia ini memuat motovasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari piagam jakarta) serta menunjukkkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pernyataan ini bukan saja menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materiil bangsa indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spiritual, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaanya atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa. dengan demikian bangsa indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spiritual, keseimbangan dunia akhirat.
4. Alinea Keempat
         Yang berbunyi :" kemidian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaina abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia. yang berbentuk dalam suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat engan berdasarkan kaepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"
           Dengan rumusan yang panjang dan padat ini dialinea keempat pembukan UUD 1945 ini mempunyai makna bahwa:
negara indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan soaial, keharusan adanya UUD, Adanya asas politik yaitu Republik yang berkedaulatan, Adanya asas rohanian negara, yaitu rumusan pancasila,ketuhanan yang maha esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan indonesia,kerakyatan yang dipimpin oleh hikat kebijaksanaan dalam permusyawaratan?perwakilan, keadila sosial bagi seluruh rakyat indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar